NPWP Format Lama Tidak Berlaku 2024, Segera Validasi

alkoyendra.com - Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Kebijakan tersebut saat ini mulai diterapkan terbatas dan akan berlaku penuh pada Januari 2024.

NIK KTP Sebagai NPWP Berlaku Penuh 2024, Gaji Rp 4,5 Juta Tetap Bebas Pajak

Tag : npwp online, daftar npwp online, nik sebagai npwp, validasi npwp online, peraturan nik menjadi npwp, validasi data npwp gagal, validasi nik/npwp, cek validasi npwp, nik, npwp, nik jadi npwp

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan penggunaan NIK sebagai NPWP bukan berarti seluruh masyarakat yang sudah memiliki KTP harus membayar pajak.

Bagi orang pribadi tetap penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan bagi pendapatan Rp 60 juta per tahun atau di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan.

"Jadi bukan berarti NIK sebagai NPWP memaksa orang di bawah PTKP harus bayar pajak. NIK merupakan sarana pada waktu kita melakukan administrasi perpajakan dan ini yang kami letakan pada waktu kami membangun sistem inti administrasi perpajakan yang baru," kata Suryo dalam media briefing di kantor DJP, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).

Suryo menjelaskan pihaknya terus melakukan pemadanan data terkait penggunaan NIK sebagai NPWP.

Pasalnya masih ada data yang berbeda dengan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjendukcapil Kemendagri)

"Sampai 2023 NIK dan NPWP masih kami gunakan secara terbuka. Jadi yang belum bisa akses dengan menggunakan NIK, masih bisa menggunakan NPWP sebagai basis untuk mengakses sistem informasi layanan Direktorat Jenderal Pajak," tuturnya.

Upaya perubahan NIK sebagai NPWP juga jadi cara bagi DJP untuk mendapatkan update data terbaru dari para wajib pajak.

Suryo mengimbau kepada para wajib pajak agar melakukan update data terkait profil, alamat, nama, email dan juga alamat tempat tinggal.

"Namanya identitas wajib pajak itu pasti wajib pajak yang tahu sehingga dengan mencoba untuk menggunakan NIK harapan kami sekaligus meng-update mengenai data dan informasi wajib pajak yang ada di DJP," bebernya.

Proses pembaruan data dapat dilakukan oleh wajib pajak secara online melalui situs DJP. Bagi wajib pajak yang belum bisa menggunakan NIK untuk masuk ke sistem DJP, dapat menggunakan NPWP yang lama.

"Wajib pajak masuk ke laman kami dengan gunakan NPWP sebagai key access-nya, updating ke NIK dan masukan informasi lainnya dan simpan. Kalau sudah log out dan silakan masuk lagi dengan NIK sebagai key access-nya" kata Suryo.

Berikut adalah cara validasi NIK dan NPWP melalui laman djponline.pajak.go.id:

  1. Masukkan NPWP
  2. Masukkan Password
  3. Masukkan kode keamanan
  4. Tekan tombol login
  5. Pilih “Data Profil”
  6. Isikan NIK sesuai dengan e-KTP
  7. Tekan Validasi
  8. Jika hasil pemadanan data NIK sesuai dengan data Dukcapil, maka akan muncul notifikasi “data ditemukan”. Tekan OK untuk melanjutkan
  9. Lanjutkan dengan menekan “Ubah Profil”
  10. Lengkapi kolom “Data Lainnya”
  11. Periksa kembali pengisian alamat dan lengkapi data yang masih kosong (jika ada). Tekan “Ubah Profil”
  12. Lanjutkan ke kolom “Data KLU”
  13. Lengkapi data KLU sesuai dengan pekerjaan yang dimiliki. Tekan “Ubah Profil” jika terdapat data yang diubah
  14. Lanjutkan ke kolom “Anggota Keluarga”
  15. Terakhir, lengkapi data anggota keluarga sesuai dengan data dalam Kartu Keluarga. Cek validitas masing-masing isian dengan melengkapi tombol Aksi Lengkapi. Tekan “Ubah Profil”
Demikianlah tata cara validasi NIK dan NPWP melalui DJP Online. Direktur Jenderal Pajak mengimbau kepada WP untuk melakukan update mandiri terkait data dan informasi tersebut karena identitas WP pasti lebih megetahui identitas dari WP masing-masing. Harapannya, proses validasi ini dapat sekaligus meng-update data dan informasi WP yang ada di DJP.