Solusi Atasi Tidak Bisa Login Atau NIK Sudah Terdaftar Di BPJS Ketenagakerjaan - Cek Saldo JHT BPJSTKU

Mungkin anda adalah salah saru orang yang ingin tahu berapa sih saldo BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja sebagai Penerima Upah (PU). Terkadang mmebuat anda kebingungan untuk login ke aplikasi BPJSTKU menggunakan akun yang mana.

Keyword Cara Reset Akun BPJS Ketenagakerjaan, Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan, Saldo BPJamsostek, Jamsostek, Reset akun yang terdaftar, NIK pada BPJS Ketenagakerjaan sudah terdaftar, Aplikasi BPJSTKU, Cek saldo bpjs ketenagakerjaan online, Download cek saldo bpjs ketenagakerjaan, Cek saldo bpjs ketenagakerjaan online 2021, Cek saldo jamsostek lewat sms 2757, Cara cek saldo jamsostek tanpa ktp, Cara cek saldo jamsostek 2 kartu, Cek saldo jamsostek online 2018, Cek mengecek saldo bpjs ketenagakerjaan lewat hp android, Cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan online Cara cek saldo JHT melalui Aplikasi BPJSTKU dan Online, Jangka waktu pencairan bpjs setelah resign, Berapa lama bisa mencairkan jht setelah resign, Syarat mencairkan bpjs tanpa paklaring, Cara cek saldo jamsostek, Cara mengisi formulir antrian Online BPJamsostek, Masa aktif bpjs ketenagakerjaan setelah resign, Apakah saldo jamsostek bertambah jika sudah tidak bekerja, Pencairan jaminan pensiun setelah resign, Daftar JHT Online, cara reset akun bpjs ketenagakerjaan lewat email, reset akun bpjstku lewat whatsapp, jasa reset akun bpjstku, cara reset akun bpjstku lewat facebook, reset akun bpjstku lewat sms, lupa akun email bpjs ketenagakerjaan, bagaimana jika email tidak terdaftar di bpjs ketenagakerjaan cara hapus akun bpjstku

Cara Reset Akun BPJS Ketenagakerjaan

Sebagian orang pernah mendaftarkan akun untuk login ke aplikasi BPJSTKU atau secara Online melalui website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id tapi ketika saat pendaftaran akun muncul pesan yang menyatakan bahwa NIK sudah terdaftar di website resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan email yang sama sekali bukan email milik anda.

Bingung bukan? padahal anda sama sekali belum mendaftarkan akun untuk login ke BPJS Ketenagakerjaan. Jangan takut! Sebenarnya akun anda sudah didaftarkan oleh pihak yang terkait (bisa jadi orang yang bekerja di Jamsostek)  pada saat subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 lalu.

Lalu Bagaimana Caranya Untuk Mengetahui Saldo Jamsostek Sedangkan Kita Tidak Punya Akun Untuk Login ke BPJSTKU atau Lupa dengan Email & Password?

Untuk masuk ke portal BPJamsostek tentunya anda harus mereset akun anda yang sudah terdaftar dengan 2 cara yaitu:

  1. Menghubungi langsung call center pusat BPJS Ketenagakerjaan dengan nomor telepon 175. Saya sendiri mendapatkan informasi tersebut langsung dari karyawan yang bekerja di BPJS Ketenagakerjaan di daerah tempat saya tinggal.
  2. Mengajukan permohonan permintaan dan mengirim data-data reset akun yang diperlukan melalui email resmi BPJS Ketenagakerjaan yaitu care@bpjsketenagakerjaan.go.id

Sebelum anda menghubungi call center atau mengirim permohonan permintaan reset akun BPJS TK ada baiknya anda harus menyiapkan data-data sebagai berikut ini:

  • Nomor Referensi atau KJP, adalah nomor yang tertera pada kartu Jamsostek
  • Nama Lengkap, adalah nama yang tertera pada Kartu Identitas Penduduk atau KTP
  • Tempat dan Tanggal Lahir, sesuai dengan data yang ada pada KTP anda
  • Nama Ibu Kandung, silahkan cek penulisan nama ibu kandung anda pada kartu keluarga
  • NIK
  • Nama Perusahaan, nama perusahaan terakhir tempat anda bekerja
  • Akun email aktif dan nomor ponsel yang bisa dihubungi
NOTE! Ada baiknya yang menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan anda sendiri tidak boleh diwakili
  1. Anda harus menyiapkan pulsa anda, setidaknya 50.000 karena proses verifikasi data dan reset akun memakan waktu kurang lebih 10-20 menit
  2. Silahkan melakukan panggilan ke 175
  3. Kemudian ada beberapa pilihan yang akan disebutkan oleh Operator BPJamsostek, silahkan tekan tombol 4 kemudian angka 0 untuk dialihkan ke Operator BPJamsosteknya langsung
  4. Selanjutnya anda akan diarahkan langsung ke Operator
  5. Jika sudah terhubung dengan Operator, silahkan anda sampaikan keluhan anda yaitu mereset akun. Lupa password email tentu menjadi alasan anda untuk mereset akun anda
  6. Ada baiknya melakukan panggilan Call Center pada malam hari dibawah jam 22.00 WIB
  7. Selanjutnya Operator akan melakukan verifikasi data anda.
  8. Setelah beberapa saat, akun anda berhasil direset dan anda diarahkan mendaftarkan ulang akun anda untuk bisa login melalui Aplikasi BPJSTKU

Cara Mengajukan Permohonan Reset Akun BPJS Ketenagakerjaan Melalui Email :

  1. Login dengan akun email yang akan anda daftarkan kembali pada BPJS Ketenagakerjaan
  2. Buat email baru dengan email tujuan care@bpjsketenagakerjaan.go.id
  3. Subjek, "Permohonan Reset Akun BPJS Ketenagakerjaan"
  4. Isi data anda sesuai dengan format diatas
  5. Silahkan tunggu sampai email anda dibalas
  6. Jika sudah mendapatkan balasan email dari BPJS Ketenagakerjaan, silahkan daftar ulang akun anda dengan menggunakan email aktif dan data-data dengan benar.

Contoh Format Pengajuan Permohonan Permintaan Reset Akun BPJS Ketenagakerjaan:

Selamat siang Bapak/Ibu, mohon bantuannya untuk reset akun saya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan saat ini

  1. Nomor Referensi :
  2. Nama Lengkap :
  3. Tempat dan Tanggal Lahir :
  4. Nama Ibu Kandung :
  5. NIK :
  6. Nama Perusahaan :
  7. Email Aktif :

Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

BPJSTKU: Cara Daftar, Login, Cek Saldo dan Subsidi 2021

Cara Daftar BPJSTKU

Ada beberapa syarat dan langkah-langkah untuk memakai aplikasi ini, berikut prosedurnya.

Syarat-syarat registrasi akun BPJSTKU

Sebelum melakukan registrasi, mohon lengkapi data-data berikut ini:

  1. KTP
  2. Email yang aktif
  3. Nomor peserta KPJ atau Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  4. Nomor smartphone yang aktif
  5. Langkah-langkah registrasi akun dan login BPJSTKU
  6. Lalu, beginilah langkah-langkah pendaftaran akun.

Langkah-langkah registrasi akun dan login BPJSTKU

  1. Buka aplikasi BPJSTKU Mobile.
  2. Klik menu Pendaftaran Pengguna.
  3. Ketik alamat email atau surel yang masih aktif.
  4. Kita akan menerima nomor PIN untuk melakukan aktivitas via surel.
  5. Masukkan kode aktivasi pada kolom yang tersedia di aplikasi BPJSTKU Mobile.
  6. Pilih menu Verifikasi.
  7. Setelah selesai, login dengan menggunakan nomor PIN baru.
  8. Konfirmasikan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  9. Masukkan data yang diminta berupa nama lengkap sesuai e-KTP, tanggal lahir, dan nomor e-KTP.
  10. Masukkan 11 digit nomor BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilihat di kartu peserta.
  11. Masukkan nomor posenl aktif untuk keperluan aktivasi via ponsel.
  12. Masukkan kode verifikasi yang dikirim via SMS untuk menyelesaikan pendaftaran.
  13. Setelah pendaftaran selesai, kamu bisa mulai untuk login bpjstku menggunakan detil akun yang telah dibuat

Cara Klaim JHT di Aplikasi BPJSTKU

Berikut langkah untuk mengajukan klaim JHT online.

  1. Login BPJSTKU
  2. Lalu pilih menu e-Klaim. 
  3. Pilih alasan pengajuan klaim, misalnya PHK.
  4. Pastikan kartu peserta kita sudah tidak aktif minimal satu bulan setelah berhenti dari kantor tempat bekerja sebelum mengajukan e-klaim. 
  5. Selanjutnya, isi beberapa data, seperti kantor cabang BPJSTK terdekat, data pribadi, jenis serta alasan klaim (isi dengan nama bank serta nomor rekening kita). 
  6. Unggah dokumen yang dibutuhkan seperti buku tabungan yang berisi data pemilik, e-KTP, Kartu Keluarga, Kartu Peserta BPJSTK, paklaring dari perusahaan tempat bekerja. 
  7. Dokumen yang diunggah bisa dalam bentuk hasil scanning atau foto menggunakan kamera ponsel.

Cara cek subsidi di BPJSTKU

  1. Login ke aplikasi.
  2. Lihat status keanggotaan di dalam aplikasi, apakah aktif atau tidak.
  3. Jika aktif, berarti kamu sudah terdaftar ke dalam penerima subsidi.
  4. Cara cek subsidi di website
  5. Masuk ke situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  6. Masukkan alamat email dan password.
  7. Cek status keanggotaan.

Cara cek subsidi via SMS

  1. Mengirimkan SMS dengan format Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL (bila ada).
  2. Kirim ke 2757.

Tanya Jawab Seputar BPJSTKU

Apa yg dimaksud BPJSTKU?

BPJSTKU adalah aplikasi resmi milik BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai penyedia informasi seputar pendaftaran, cek saldo, hingga klaim.

BPJSTKU apa bisa dicairkan?

Kamu bisa mencairkan JHT melalui aplikasi ini, dengan melakukan login dan mengunggah dokumen yang diminta. Setelah itu, pihak BPJS akan mengabarkan jadwal pengambilan dana.

Bagaimana cara login BPJSTKU?

Masuk ke aplikasi. Masukkan alamat email dan password yang sudah dibuat sebelumnya.

Berapa nomor bantuan customer service atau call center BPJSTKU?

Call center BPJS Ketenagakerjaan adalah di nomor 1500910. Buka setiap hari kerja di jam 8 sampai 5 sore.

Kalau lupa password, bagaimana cara login-nya?

Cara mengatasi persoalan lupa password dan bagaimana cari login kembali cukup mudah. Peserta cuma perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut.

  1. Buka halaman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Pilih menu Lupa Kata Sandi.
  3. Masukkan alamat email yang kamu gunakan saat mendaftar.
  4. Cek email buat melihat kode verifikasi.
  5. Gunakan kode verifikasi tersebut buat mengubah kata sandi atau password.

Lupa email dan password BPJSTKU, apa yang harus dilakukan?

Apabila lupa email dan password, peserta bisa mengajukan reset atau hapus akun BPJSTKU. Caranya adalah dengan menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175 atau layanan Whatsapp di nomor 08119115910 dan 08551500910. Layanan tersebut aktif dari pukul 06.00 sampai 22.00. Nanti peserta diminta petugas buat menginformasikan:

  • Nomor referensi/nomor kepesertaan
  • Nama lengkap
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Nama ibu kandung
  • Nomor e-KTP

Peserta juga bisa menyampaikan keluhan melalui inbox Facebook BPJSTK dengan mengirim data-data yang diinformasikan di atas.

Ada Antrian Online BPJS buat klaim JHT, apa bedanya dengan BPJSTKU?

Ya, saat ini proses klaim JHT difokuskan dengan kode booking antrean terlebih dahulu dari Antrian Online BPJS. Buat mempermudah klaim, peserta bisa langsung menggunakan layanan Antrian Online BPJSTK tersebut.

Berapa besaran iuran Jaminan Hari Tua (JHT) saat ini?

Iuran yang disetorkan sebesar 5,7 persen dari gaji bulanan:

  • 2 persen dari pekerja
  • 3,7 persen dari perusahaan

Buat orang yang bukan penerima upah, setorannya 2 persen per bulan dan pekerja migran, setorannya Rp 105 – Rp 600 ribu per bulan.