Daftar Aplikasi Penghasil Uang Dinyatakan Ilegal Oleh OJK dan Kominfo

Di era digital seperti saat ini kalau masalah nyari duit gampang banget ya. Tinggal nonton video, iklan ataupun undang teman pundi-pundi rupiah akan terkumpul dengan sangat mudahnya. Beberapa aplikasi Android atau IOS berani membayar puluhan hingga ratusan ribu per hari hanya dengan menonton video atau film melalui aplikasi tersebut.

Namun tau kah anda bahwa beberapa aplikasi sejenis itu sudah di blokir dan dinyatakan ilegal oleh OJK, SWI dan KOMINFO. Karena dinyatakan aplikasi tersebut investasi ilegal atau investasi bodong karena beberapa orang sudah tertipu.

Berikut Daftar Aplikasi Yang Dinyatakan Ilegeal Alias Aplikasi Bodong

1. VTube

Vtube merupakan aplikasi nonton video dengan iming-iming akan membayar penggunanya. Vtube sendiri dirilis oleh PT Future View Tech Indonesia. Saat ini aplikasi Vtube sudah menghilang dari Playstore dan AppStore. Pemblokiran halaman utama Vtube dilakukan oleh Kominfo atas permintaan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dengan alasan bahwa aplikasi Vtube terindikasi Skema Money Game. Selain itu aplikasi Vtube dinyatakan menggunakan skema yang mirip dengan MLM (Multi Level Marketing) atau dalam bahasa lain Skema Referral. Anggota Vtube dapat memperoleh point tambahan jika berhasil mengundang orang lain untuk bergabung ataupun upgrade misi. Point tersebut bisa diperjual belikan sehingga bisa menaikkan level anggota pada Vtube itu sendiri.

2. TikTok Cash

Tiktok Cash sendiri tidak jauh berbeda dengan aplikasi Vtube. Modus Tiktok Cash sendiri terbilang unik. Dimana pengguna diarahkan ke Website Tiktok Cash dan mengunduh aplikasi yang ada disana. Kemudian pengguna diharuskan untuk mengirim sejumlah uang untuk membeli paket serta mendapatkan tugas-tugas yang diberikan. Paket itu sendiri mulai dari harga Rp89.000 hingga Rp49.999.000. Pihak Tiktok telah mengkonfirmasi bahwa Tiktok Cash tidak ada kaitannya dengan mereka. 

3. Snack Video

Aplikasi Snack Video dinyatakan Ilegal oleh OJK disebabkan aplikasi Snack Video tidak memiliki izin untuk berinvestasi di Indonesia. Aplikasi Snack Video berasal dari Negara Cina. Untuk mendapatkan uang cukup dengan menonton video dan mengajak atau mengundang teman. Salah satu investor Snack Video yaitu Tencent dengan menanam modal senilai USD 2 juta.

Itulah beberapa aplikasi yang dinyatakan Ilegal oleh OJK dan telah diblokir oleh Kominfo. Mungkin anda merupakan orang yang beruntung karena tidak terjerumus iming-iming aplikasi penghasil uang ilegal atau bodong.

Untuk kedepannya ada baiknya jika anda ingin berinvestasi online anda harus jeli dan teliti. Hal yang harus anda perhatikan terlebih dahuku yaitu izin dari instansi yang terkait.